- Beranda
- Kriminalitas
- Gasak Konter HP, Lalu Mabuk Tuak
Gasak Konter HP, Lalu Mabuk Tuak
- Rabu, 10 Juni 2020 - 12:29 WIB
- Reporter : Handana
- Redaktur : Oce E Satria
KLIKMX.COM, PINGGIR -- Enam jam setelah dilaporkan korban, pelaku pencurian di counter handphone diringkus Tim Opsnal Polsek Pinggir, Senin (8/6) sore sekitar pukul 15.45 WIB. Pelaku berinisial IR alias AN (30) itu diciduk di Jalan Gajahan Dusun Sialang Rimbun, Desa Muara Basung , Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Pinggir Kompol. Firman VWA Sianipar mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan usai Uit Reskrim Polsek Pinggir menerima laporan Ade Yudha Aditya, pemilik counter HP Huna Ponsel. Ade melaporkan ruko di mana counternya berada telah diocongkel maling. Sejumlah stok handphone baru yang ada di etalase penjualan antara lain, satu Xiaomi Redmi 8 warna biru, satu Advan warna coklat, satu Hotwave M16 dan satu Vivo Y1.
Selain handphone, pelaku juga menggasak laci dan mengambil dompet yang berisi uang sebanyak Rp400 ribu dan surat-surat penting lainnya berupa SIM C a/n Ade Yudha Aditya, KTP dan STNK Sepeda Motor BM 5202 YO. Total kerugian korban sekitar Rp7 juta.
Pelaku dicurigai setelah polisi melakukan olah TKP, kemudian menyelidiki keberadaan R alias AN warga jalan Proyek RT 002/RW 003 Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Tim Opsnal mencari orang yang diduga pelaku tersebut dan sekitar pukul 15.45 Wib di Jalan Gajahan Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir (TKP Penangkapan) tim menemukan orang yang diduga tersebut dan langsung mengamankan yang bersangkutan
“Seorang pria bertato dilengan kanannya tersebut mengaku bernama IR alias A. Tersangka tersebut juga mengakui telah telah melakukan pencurian dengan pemberatan di ruko Husna Ponsel bersama dengan temannya bernama TS (DPO) dengan cara mencongkel jendela belakang ruko Husna Ponsel dengan menggunakan tojok milik TS (DPO),” terang Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka IR alias A N menerangkan bahwa dari keempat handphone yang diambil tersebut ia mendapatkan bagian sebanyak tiga unit handphone merk Xiaomi redmi 8, Hotwave M16 dan Advan 15C serta uang sebanyak Rp 300 ribu. Uang tersebut diakuinya sudah habis untuk mabuk tuak.
"Sedangkan Vivo Y11 dan sisa uang sebanyak Rp500 ribu menjadi bagian TS (DPO),” sambung Kompol. Firman.
Tersangka IR alias AN beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Saat di Polsek petugas memeriksa urine tersangka menggunakan alat methamphetamine urine test cassete. Hasilnya, tersangka positif mengkonsumsi methamphetamine. ***