Gasak  Konter HP,  Lalu Mabuk Tuak

  • Rabu, 10 Juni 2020 - 12:29 WIB


KLIKMX.COM, PINGGIR -- Enam jam setelah dilaporkan  korban, pelaku pencurian di counter handphone diringkus Tim Opsnal Polsek Pinggir, Senin (8/6) sore sekitar pukul 15.45 WIB.  Pelaku berinisial IR alias AN (30) itu diciduk di Jalan Gajahan Dusun Sialang Rimbun, Desa Muara Basung , Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Pinggir Kompol. Firman VWA Sianipar mengungkapkan, penangkapan  pelaku  dilakukan usai Uit Reskrim Polsek Pinggir menerima laporan  Ade Yudha Aditya, pemilik counter HP Huna Ponsel. Ade melaporkan  ruko di mana counternya berada telah diocongkel maling. Sejumlah stok handphone baru yang ada di etalase penjualan antara lain, satu  Xiaomi Redmi 8 warna biru, satu  Advan warna coklat, satu Hotwave M16 dan satu Vivo Y1. 


Selain handphone, pelaku juga menggasak  laci dan mengambil dompet yang berisi uang sebanyak Rp400 ribu dan  surat-surat penting lainnya berupa SIM C a/n Ade Yudha Aditya, KTP dan STNK Sepeda Motor BM 5202 YO. Total kerugian korban sekitar Rp7 juta.


Pelaku dicurigai setelah polisi melakukan olah TKP, kemudian menyelidiki keberadaan R alias AN warga jalan Proyek RT 002/RW 003 Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya Tim Opsnal mencari orang yang diduga pelaku tersebut dan sekitar pukul 15.45 Wib di Jalan Gajahan Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir (TKP Penangkapan)  tim menemukan orang yang diduga tersebut dan langsung mengamankan yang bersangkutan

“Seorang pria bertato dilengan kanannya tersebut mengaku bernama IR alias A. Tersangka tersebut juga mengakui telah telah melakukan pencurian dengan pemberatan di ruko Husna Ponsel bersama dengan temannya bernama TS (DPO) dengan cara mencongkel jendela belakang ruko Husna Ponsel dengan menggunakan tojok milik TS (DPO),” terang Kapolsek. 


Kepada petugas, tersangka IR alias A N menerangkan bahwa dari keempat handphone yang diambil tersebut ia mendapatkan bagian sebanyak  tiga unit handphone merk  Xiaomi redmi 8, Hotwave M16 dan Advan 15C serta uang sebanyak Rp 300 ribu. Uang tersebut  diakuinya sudah habis untuk mabuk tuak.

"Sedangkan Vivo Y11 dan sisa uang sebanyak Rp500 ribu  menjadi bagian TS (DPO),” sambung Kompol. Firman. 

Tersangka IR alias AN  beserta barang bukti  dibawa dan diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Saat di Polsek  petugas memeriksa urine tersangka  menggunakan alat methamphetamine urine test cassete. Hasilnya, tersangka positif mengkonsumsi methamphetamine. ***



Baca Juga